Jumat, 01 Maret 2013

Keutamaan Ahlul Bait

(ditulis oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari dalam Majalah Asy Syariah)


Jabir ibnu Abdillah berkisah: “Aku melihat Rasulullah dalam haji Wada` pada hari Arafah. Beliau menyampaikan khutbah dalam keadaan menunggangi untanya yang bernama Al-Qashwa. Aku mendengar beliau bersabda: “Wahai sekalian manusia! Sungguh aku telah meninggalkan pada kalian dua perkara yang bila kalian mengambilnya, maka kalian tidak akan sesat yaitu kitabullah dan ‘itrati ahlul baitku.” Hadits di atas diriwayatkan Al-Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 3786, kitab Al-Manaqib ‘an Rasulillah, bab Manaqib Ahli Baitin Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Al-Imam At-Tirmidzi berkata: “Dalam bab ini ada hadits dari riwayat Abu Dzar, Abu Said, Zaid bin Arqam dan Hudzaifah bin Asid. Dan hadits ini dari sisi ini hasan gharib. Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Misykatul Mashabih no. 6143, dan Ash-Shahihah no. 1761.

Adapun Abu Said Al-Khudri dan Zaid bin Arqam, keduanya membawakan hadits Rasulullah yang semakna dengan hadits di atas dengan lafadz: “Sungguh aku meninggalkan pada kalian perkara yang bila kalian berpegang teguh dengannya niscaya kalian tidak akan sesat sepeninggalku. Salah satu dari perkara itu lebih besar daripada perkara yang lainnya, yaitu kitabullah tali Allah yang terbentang dari langit ke bumi1. Dan (perkara lainnya adalah) ‘itrati, yaitu ahlul baitku. Keduanya tidak akan berpisah hingga keduanya mendatangiku2 di haudl3. Maka lihatlah dan perhatikanlah bagaimana kalian menjaga dan memperhatikan keduanya sepeninggalku.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya  3/14,17 dan At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 3788, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Misykatul Mashabih no. 6144, dan Ash-Shahihah 4/356-357).

Al-‘Itrah dan Keutamaan Ahlul Bait

At-Taurabasyti dalam Al-Mirqaah (5/600) berkata: “’Itrah seseorang adalah ahlul baitnya dan kelompok/ golongannya yang paling dekat dengannya. Karena kata ‘itrah ini dipakai untuk banyak segi, Rasulullah menjelaskannya dengan pernyataan beliau ‘ahlul baitku’, agar diketahui bahwa yang beliau maksudkan dengan kata tersebut adalah keturunan beliau, keluarga beliau yang paling dekat, dan istri-istri beliau.” (Tuhfatul Ahwadzi 1/196, Ash-Shahihah 4/360). Dalam hadits yang mulia di atas, di samping Rasulullah memerintahkan umatnya untuk berpegang teguh dengan Al-Qur’an dalam bentuk ilmu dan amal, beliau pun memerintahkan berpegang dengan ‘itrah beliau yakni Ahlu Bait beliau. Dalam Tuhfatul Ahwadzi, dibawakan ucapan Ibnu Malik bahwa yang dimaksud berpegang teguh dengan Al-Qur’an adalah  mengamalkan apa yang ada di dalamnya yaitu melaksanakan perintah-perintah Allah dan berhenti (tidak mengerjakan) dari larangan-larangan-Nya. Sedangkan makna berpegang dengan ‘itrah Rasulullah adalah mencintai mereka dan mengambil petunjuk/ bimbingan dengan petunjuk mereka dan perjalanan hidup mereka. As-Sayyid Jamaluddin menambahkan: “Selama hal itu tidak menyelisihi agama.” Al-Qari berkata: “Yang dimaksud berpegang dengan ahlul bait adalah berpegang teguh dengan kecintaan terhadap mereka, menjaga kehormatan mereka, mengamalkan riwayat mereka dan bersandar dengan perkataan mereka (selama tidak menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah, pent.). Dan hal ini bukan berarti meniadakan pengambilan As-Sunnah dari shahabat selain mereka.”

Ath-Thibi berkata: “Dalam ucapan Rasulullah ada isyarat bahwa keduanya (Al-Qur`an dan Al-’Itrah) seperti saudara kembar yang ditinggalkan Rasulullah. Beliau mewasiatkan kepada umat beliau untuk membaikkan penjagaan dan perhatian kepada keduanya dan mengutamakan hak keduanya di atas hak diri mereka sendiri, sebagaimana wasiat seorang ayah yang dicintai oleh manusia tentang hak anak-anaknya.” (Tuhfatul Ahwadzi 1/196,197). Dalam hadits dan keterangan di atas terdapat isyarat akan keutamaan dan hak Ahlu Bait Rasulullah serta kewajiban umat ini terhadap mereka. Mereka adalah orang-orang yang harus diperhatikan haknya, diutamakan dari selain mereka, dimuliakan dan dijadikan teladan sepanjang mereka meneladani qudwah dan uswah umat ini, Rasulullah. Besarnya urusan dan perkara mereka, ahlul bait Rasulullah, ditunjukkan dalam pesan-pesan Rasulullah kepada umat beliau. Salah satunya yang senada dengan hadits yang telah disebutkan di atas, adalah riwayat Yazid bin Hayyan berikut ini.

Yazid bin Hayyan berkata: “Aku bersama Hushain bin Sabrah dan Umar bin Muslim pergi menemui shahabat Rasulullah yang bernama Zaid bin Arqam. Tatkala kami telah duduk bersamanya, Hushain berkata kepadanya: “Wahai Zaid, sungguh engkau telah menemui kebaikan yang banyak. Engkau pernah melihat Rasulullah. Engkau pernah mendengar hadits beliau. Engkau pernah berjihad bersama beliau dan pernah pula shalat di belakang beliau. Sungguh wahai Zaid, engkau telah menemui kebaikan yang banyak. Sampaikanlah hadits kepada kami, wahai Zaid, dari apa yang pernah engkau dengar dari Rasulullah. Zaid menjawab: “Wahai anak saudaraku, demi Allah, sungguh usiaku telah senja dan telah lewat masaku hingga aku telah lupa sebagian yang dulunya pernah aku ingat (hapal) dari Rasulullah. Maka apa yang nantinya aku sampaikan kepada kalian, terimalah. Sedangkan apa yang tidak kusampaikan maka janganlah kalian membebani aku untuk menyampaikannya. Kemudian Zaid berkata: “Suatu hari Rasulullah berdiri di antara kami untuk menyampaikan khutbah, di (dekat) anak sungai bernama Khum, terletak di antara Makkah dan Madinah. Beliau memuji dan menyanjung Allah, lalu memberikan nasehat dan peringatan. Kemudian beliau bersabda: ‘Amma ba’du. Ketahuilah wahai sekalian manusia, aku hanyalah seorang manusia, hampir-hampir akan datang menemuiku utusan Rabbku (untuk mencabut ruhku), maka aku akan memenuhi panggilan tersebut. Dan aku tinggalkan di antara kalian dua perkara yang agung. Yang pertama kitabullah, di dalamnya ada petunjuk dan cahaya. Maka ambillah oleh kalian kitabullah dan berpegang teguhlah dengannya.’ Beliau lalu menganjurkan untuk berpegang dengan kitabullah, memberikan dorongan, anjuran dan kabar gembira (bila berpegang dengan kitabullah). Kemudian beliau bersabda lagi: “Ahlu baitku. Aku mengingatkan kalian kepada Allah dalam perkara ahlu baitku.  Aku mengingatkan kalian kepada Allah dalam perkara ahlu baitku. Aku mengingatkan kalian kepada Allah dalam perkara ahlu baitku”. Hushain bertanya kepada Zaid: “Siapakah Ahlu Bait beliau, wahai Zaid? Bukankah istri-istri beliau termasuk Ahlu Bait beliau?” Zaid menjawab: “Istri-istri beliau memang termasuk Ahlu Bait beliau. Akan tetapi yang dimaksudkan dengan Ahlu Bait beliau adalah orang yang diharamkan memakan/ menerima harta sedekah (zakat) sepeninggal beliau.” Hushain bertanya lagi: “Siapakah mereka itu?” Zaid menjawab: “Mereka adalah keluarga Ali, keluarga Aqil, keluarga Ja`far, dan keluarga Abbas.” Hushain berkata: “Mereka semua itu diharamkan mengambil harta sedekah (zakat)?” “Iya,” jawab Zaid (HR. Muslim no. 2408 dalam Shahih-nya, kitab Fadha`ilush Shahabah, bab Min Fadhail Ali bin Abi Thalib).

Dalam riwayat lain di Shahih Muslim juga, ketika Zaid ditanya, apakah istri-istri beliau termasuk Ahlu Bait beliau, Zaid menjawab: “Tidak”. Kemudian Zaid menyatakan: “Ahlu Bait beliau adalah keturunan beliau dan keluarga beliau (`ashabah) yang diharamkan memakan sedekah sepeninggal beliau.” Al-Imam An-Nawawi menempatkan kedua riwayat yang terlihat bertentangan ini dengan menyatakan: “Istri-istri Rasulullah termasuk Ahlu Bait beliau yang tinggal bersama beliau, beliau menafkahi mereka dan memerintahkan untuk menghormati serta memuliakan mereka. Beliau mengistilahkan mereka dengan tsaqalan (perkara yang berat/besar/agung), menasehati dan mengingatkan untuk memperhatikan hak-hak mereka. Istri-istri beliau termasuk dalam semua perkara ini namun tidak termasuk yang diharamkan memakan zakat/ sedekah.” (Syarhu Shahih Muslim 15/180). Asy-Syaikh Abdul Haq dalam Al-Lum‘aat berkata: “Ketahuilah telah datang keterangan yang menyebutkan bahwa makna ahlul bait adalah orang-orang yang diharamkan menerima sedekah/ zakat, mereka adalah Bani Hasyim yang mencakup Alu (keluarga) Abbas, Alu Ali, Alu Ja‘far, Alu Aqil dan Alu Harits. Mereka semua ini diharamkan menerima sedekah/ zakat. Ahlul bait juga datang dengan makna keluarga Rasulullah yang mencakup istri-istri beliau yang disucikan. Mengeluarkan istri-istri beliau dari ahlul bait yang disebutkan dalam firman Allah: “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kalian, wahai ahlul bait, dan membersihkan kalian dengan sebersih-bersihnya.” (Al-Ahzab: 33) padahal sasaran pembicaraan dalam ayat ditujukan kepada mereka, demikian yang tampak pada ayat sebelum dan sesudahnya, berarti mengeluarkan kalam (ucapan) dari konteksnya dan susunannya.” (Tuhfatul Ahwadzi 10/195).

Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Hadits ini termasuk yang dijadikan hujjah oleh orang-orang Syi’ah dan mereka banyak menekuninya sehingga sebagian Ahlus Sunnah menyangka dengan keliru bahwa mereka ditimpa musibah dengan perkara ini. Padahal mereka semuanya salah sangka. Keterangannya dari dua sisi berikut ini: Pertama: “Yang dimaukan dalam hadits dengan sabda Nabi “’itrati”, mayoritasnya mendukung apa yang dimaukan oleh Syi`ah dan tidak ditolak oleh Ahlus Sunnah, bahkan mereka berpegang teguh dengannya, yaitu Al-’Itrah dalam hadits ini adalah Ahlu Bait Rasulullah. Keterangan ini datang secara jelas pada sebagian jalan hadits ini seperti hadits dalam tarjumah (judul bab/ pembahasan): “’Itrati ahlu baiti”. Ahlu Bait beliau pada asalnya adalah istri-istri beliau, di antara mereka ada Ash-Shiddiqah Aisyah, sebagaimana hal ini disebutkan secara jelas dalam firman Allah dalam surah Al-Ahzab: dengan dalil ayat yang sebelumnya dan setelahnya: “Wahai istri-istri Nabi, kalian tidaklah sama seperti wanita yang lain, jika kalian bertakwa. Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada  penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. Dan tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyyah yang dahulu. Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kalian, wahai ahlul bait, dan membersihkan kalian dengan  sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumah kalian dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabi). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” (Al-Ahzab: 32-34).

Pengkhususan Syi‘ah terhadap ahlul bait dalam ayat hanya sebatas pada Ali, Fathimah, Al-Hasan, dan Al-Husain tanpa menyertakan istri-istri Nabi merupakan tahrif (penyimpangan/ pembelokan) mereka terhadap ayat-ayat Allah dalam rangka membantu hawa nafsu mereka sebagaimana hal ini dijelaskan nantinya. Adapun hadits Al-Kisa`4 (hadits tentang mereka yang ditutupi oleh Rasulullah dengan selimut, pent.) dan yang semakna dengannya5, tujuan yang ada di dalamnya adalah perluasan penunjukkan ayat6 dan untuk menunjukkan Ali dan keluarganya juga masuk ke dalam ayat tersebut, sebagaimana hal ini diterangkan Al-Hafizh Ibnu Katsir dan selainnya. Demikian pula hadits Al-‘Itrah, Nabi telah menerangkan bahwa yang dimaksud ahlul bait beliau dengan makna yang sempurna mencakup istri-istri beliau, Ali dan keluarganya”. Kemudian Asy-Syaikh Al-Albani  membawakan ucapan At-Taurabasyti tentang Al-‘Itrah.

Setelahnya Syaikh menyebutkan sisi kedua dari maksud ahlul bait, bahwasanya yang tercakup di dalamnya hanyalah ulama yang shalih dari kalangan mereka, yang berpegang dengan Al Kitab dan As-Sunnah. Kata Asy-Syaikh Al-Albani: “Al-Imam Abu Ja`far Ath-Thahawi berkata: “Al-’Itrah adalah Ahlul Bait Rasulullah yang mereka itu di atas agamanya dan berpegang teguh dengan perintahnya”. Asy-Syaikh Ali Al-Qari juga menyebutkan yang semisal ini. Kemudian dari ucapan Al-Qari berikut ini menjadi jelas mengapa ahlul bait disebutkan secara khusus (bergandengan dengan Al Qur`an, pent.): “Secara umum ahlul bait lebih tahu tentang pemilik rumah dan keadaan-keadaannya. Maka yang dimaksud dengan ahlul bait di sini adalah ahlu ilmi dari kalangan mereka, yang menelaah sirah beliau, yang berdiri di atas jalan beliau, yang mengetahui hukum dan hikmahnya. Dengan penjelasan seperti ini ahlul bait pantas berdampingan dengan kitabullah sebagaimana Allah berfirman: “Dia mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah.”

Aku (Asy-Syaikh Al-Albani) katakan: Dan yang semisal ayat di atas adalah firman Allah yang ditujukan kepada istri-istri Nabi dalam ayat ath-tath-hir yang telah lewat: “Ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumah kalian dari ayat-ayat Allah dan Al-Hikmah.” Dengan demikian menjadi jelaslah bahwa yang dimaksudkan dengan ahlul bait adalah orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah dari kalangan mereka. Inilah yang menjadi maksud dalam hadits, karena itulah ia dijadikan salah satu dari ats-tsaqalain dalam hadits Zaid bin Arqam yang berhadapan/ berdampingan dengan ats-tsaqal yang pertama yaitu Al Qur`an, demikian yang diisyaratkan oleh Ibnul Atsir dalam An-Nihayah: “Keduanya dinamakan tsaqalain, karena orang yang mengambil keduanya (yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan mengamalkannya itu berat. Dan semua perkara yang mulia, tinggi lagi bernilai diistilahkan tsaqal. Keduanya dinamakan tsaqalain dalam rangka mengagungkan kadar keduanya dan membesarkan urusan keduanya.” Aku katakan: Kesimpulan, disebutkannya ahlul bait berdampingan dengan Al-Qur`an dalam hadits ini seperti disebutkannya sunnah Al-Khulafa` Ar Rasyidun berdampingan dengan sunnah Rasulullah dalam sabda beliau: “Maka wajib bagi kalian untuk berpegang dengan sunnahku dan sunnah Al Khulafa` Ar Rasyidin….” (Ash-Shahihah, 4/359-361).

Sikap Ahlus Sunnah terhadap Ahlul Bait

Ahlus Sunnah mencintai Ahlu Bait Rasulullah, berloyalitas kepada mereka dan menjaga wasiat Rasulullah dalam perkara mereka, di mana beliau bersabda: “Aku mengingatkan kalian kepada Allah dalam perkara ahlu baitku. Aku mengingatkan kalian kepada Allah dalam perkara ahlu baitku.” Ahlus Sunnah berloyalitas kepada Al-Hasan, Al-Husain, dan orang-orang yang masyhur dari kalangan cucu-cucu Rasulullah seperti Al-Hasan bin Al-Hasan, Abdullah bin Al-Hasan, Ali bin Al-Husain Zainul Abidin, Muhammad bin Ali bin Al-Husain yang digelari Al-Baqir, Ja‘far bin Muhammad Ash-Shadiq, Musa bin Ja‘far, dan Ali bin Musa Ar-Ridla. Demikian pula sikap Ahlus Sunnah terhadap seluruh anak turunan Ali dari tulang sulbinya seperti Al-Abbas, Umar, Muhammad bin Al-Hanafiyyah dan seluruh yang berjalan di atas jalan yang dilalui oleh bapak-bapak mereka yang bersih, namun mereka yang condong kepada pemahaman Mu‘tazilah ataupun Rafidlah tidaklah termasuk di dalamnya (Masailut Taqrib Baina Ahlis Sunnah wasy Syi‘ah, 1/106).

Ibnu Taimiyyah berkata: “Ahlu Bait Rasulullah memiliki hak-hak yang wajib untuk dijaga/ diperhatikan, karena Allah menjadikan hak untuk mereka dalam mendapatkan bagian dari harta khumus dan fai’ (rampasan perang). Allah perintahkan untuk memberikan shalawat kepada mereka sebagaimana bershalawat untuk Rasulullah. Rasulullah  mengajari kita untuk mengatakan: “Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Rasulullah dan kepada keluarga beliau sebagaimana Engkau memberikan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Berikanlah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberikan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.” (Majmu`ah Ar-Rasail Al-Kubra 1/297-298).

Stempel Ma’shum7 yang Diberikan Syi‘ah Rafidhah kepada Ahlul Bait dan Para Imam dari Kalangan Ahlul Bait8

Kita telah memaklumi keutamaan Ahlu Bait Rasulullah dan bagaimana perhatian Rasulullah terhadap mereka. Namun atas nama cinta kepada Ahlu Bait Rasulullah, kelompok yang menyempal dari Ash-Shirathal Mustaqim yang bernama Syi‘ah Rafidhah telah berbuat ghuluw/ melampaui batas terhadap mereka, antara lain dengan stempel ma’shum, suci dari dosa dan kesalahan, yang mereka berikan kepada ahlul bait. Mereka menyeret ayat Allah dalam surah Al-Ahzab ayat 33: “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” untuk mendukung selera hawa nafsu mereka yang kotor, seperti dinyatakan oleh seorang Syi‘i (pengikut Syi‘ah) dalam mukaddimah bukunya “Keluarga Suci Nabi, Tafsir Surat Al-Ahzab ayat 33”: ayat ini dalam pandangan para pengikut setia Ahlulbait memiliki posisi yang khas dan cukup istimewa, dikarenakan merupakan dalil yang menerangkan kema’shuman ahlulbait.” (hal. 9). Orang ini juga berkata setelah menerangkan makna (rijs/ kejelekan, kekejian, dosa) dalam ayat di atas: “Semua bentuk rijs dan kekotoran telah dihilangkan dari mereka (ahlul bait), baik sebelum mereka baligh apalagi setelah baligh, dalam hal penyampaian hukum Illahi maupun hal-hal lain, dalam keadaan  sengaja maupun lalai dan lupa. Sebab semuanya adalah rijs, dan Allah telah menghilangkannya dari ahlul bait”. Ia melanjutkan bualannya mengikuti para pendahulunya: “Penafian (peniadaan) rijs yang diikuti dengan penetapan kesucian berkonsekuensi keterjagaan total, yang disebut dengan istilah: ‘ishmah (kema’shuman). Jadi ahlulbait adalah pribadi-pribadi agung yang ma’shum” (hal. 43). Sekali lagi dengan membebek para pendahulunya, orang ini membatasi ahlul bait yang disebutkan dalam ayat di atas hanya untuk lima pribadi yang disebutkan dalam hadits kisa` yaitu Rasulullah, Ali bin Abi Thalib, Fathimah bintu Rasulullah, Al-Hasan dan Al-Husain dan menolak dimasukkannya istri-istri Rasulullah dalam golongan ahlul bait dengan membawakan argumennya yang mandul (hal. 62-123). Lalu dengan kebodohan dan kedzalimannya, ia mencerca para ulama seperti Ikrimah dan Urwah bin Az-Zubair karena  memasukkan istri-istri Rasulullah ke dalam ahlul bait (hal. 117-122). Dengan kalapnya, ia pun menjelekkan, mencerca, dan mencaci Ummul Mukminin ‘Aisyah karena pernyataan Al-Hafizh Ibnu Katsir bahwa Aisyah paling layak dengan kenikmatan yang tersebut dalam ayat dan paling banyak mendapatkan anugerah, setelah sebelumnya ia mem”bodoh”kan Al-Hafizh Ibnu Katsir9 (hal. 124-125). Walhasil, penulis buku “Keluarga Suci Nabi” bukanlah orang Syi‘ah pertama yang mendendangkan kema’shuman ahlul bait. Orang-orang Syi‘ah sebelum dia dan lebih mumpuni kesyi‘ahannya telah mendahuluinya.

Di sisi orang-orang Syi‘ah, stempel kema’shuman ini mereka berikan tidak sebatas pada ahlul kisa` (mereka yang ditutupi oleh Rasulullah dengan kisa`/ selimut) namun juga mencakup keturunan mereka yang diangkat oleh orang-orang Syi‘ah sebagai imam (tokoh pemimpin mereka). Kema’shuman ini bagi orang-orang Syi‘ah merupakan kaidah pokok dalam masalah imamah (kepemimpinan). Mereka sepakat bahwa para imam mereka terjaga dari dosa-dosa kecil maupun besar sehingga mereka tidak pernah berbuat dosa sama sekali, baik secara sengaja ataupun lupa dan mereka tidak pernah salah dalam takwil. Bila Ahlus Sunnah berpandangan bahwa umat ini ma’shum dengan berpegang kitab Rabbnya dan sunnah Nabinya, maka Syi‘ah berpandangan umat ini ma’shum dari kesesatan dengan imam mereka karena imam itu seperti Nabi dan imamah itu merupakan pelanjut nubuwwah. Mereka menolak Al Qur`an, As-Sunnah dan Ijma (kesepakatan kaum muslimin) sebagai penjaga umat dari kesesatan tapi imam merekalah penjaga umat dari kesesatan. Pandangan mereka ini jelas menyelisihi hikmah Allah yang menjadikan Rasulullah sebagai penutup para nabi dan rasul (Masailut Taqrib Baina Ahlis Sunnah wasy Syi‘ah, 1/323).

Kandungan Hadits Kisa` Tidak Menunjukkan Kema’shuman Ahlul Bait

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata tentang kandungan hadits kisa`: “Nabi mendoakan agar Allah menghilangkan dosa/ kejelekan mereka dan mensucikan mereka dengan sesuci-sucinya. Tujuannya adalah mendoakan kebaikan bagi mereka agar mereka menjadi orang-orang yang bertakwa yang dihilangkan dosa/ kejelekan mereka oleh Allah dan disucikan. Menjauhi dosa/ kejelekan ini wajib bagi setiap mukmin dan thaharah (mensucikan/ membersihkan diri) diperintahkan kepada seluruh mukmin. Allah berfirman: “Allah tidak hendak menyulitkan kalian tetapi Dia hendak mensucikan/ membersihkan diri kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian agar kalian mau bersyukur.” (Al-Maidah: 6). “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu akan membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Al-Baqarah: 222).

Puncak dari perkara ini adalah doa bagi mereka untuk mengerjakan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang. Perkara pensucian dari dosa ini bukanlah khusus bagi ahlul kisa` karena dalam nash-nash lain kita dapatkan para shahabat selain mereka juga mendapatkan keistimewaan tersebut. Seperti Abu Bakr Ash-Shiddiq, dia adalah orang yang Allah puji dalam firman-Nya: “Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa dari neraka itu, yang memberikan hartanya (di jalan Allah) guna mensucikan dirinya, padahal tidak ada seorang pun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi ia memberikan harta itu semata-mata karena mencari keridhaan Tuhannya yang Maha Tinggi. Dan kelak ia benar-benar akan ridha.” (Al-Lail: 17-21). Demikian juga keberadaan As-Sabiqunal Awwalun dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan –semoga Allah meridhai mereka dan mereka pun ridha pada-Nya–, Allah nyatakan janji-Nya untuk mereka: “Allah telah menyediakan untuk mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, dalam keadaan mereka kekal selama-lamanya di dalamnya. Yang demikian itu adalah keberuntungan yang besar.” (At-Taubah: 100).

Mereka yang mendapat janji surga ini mesti telah melakukan perkara yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang karena yang namanya keridhaan dan balasan itu hanyalah diperoleh dengan cara demikian. Sehingga dengan begitu jadilah hilangnya kejelekan dan sucinya mereka dari dosa merupakan sebagian sifat mereka. Maka apa yang didoakan Nabi untuk ahlul kisa` merupakan sebagian dari apa yang Allah sifatkan untuk As Sabiqunal Awwalun. Dan kita dapatkan di antara para shahabat selain ahlul kisa` ada yang didoakan Nabi agar Allah memberikan shalawat untuk mereka dan beliau pernah mendoakan untuk kaum yang banyak agar dimasukkan ke dalam surga, mendapatkan pengampunan dan selainnya dari doa-doa yang lebih besar/agung, namun bukan merupakan kemestian bahwa orang yang didoakan tersebut lebih afdhal daripada As-Sabiqunal Awwalun.

Akan tetapi karena ahlul kisa` ini telah diwajibkan Allah untuk menjauhi kejelekan dan melakukan amalan yang dapat membersihkan/ mensucikan diri mereka (karena mereka adalah kerabat  dekat dari Nabi, pent.), maka Nabi mendoakan mereka untuk dapat membantu mereka mengerjakan apa yang diperintahkan, sehingga mereka tidak menjadi orang-orang yang pantas mendapatkan cercaan/ celaan dan hukuman, sebaliknya agar mereka dapat beroleh pujian dan pahala.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 5/10). Dari penjelasan Ibnu Taimiyyah tentang hadits kisa` di atas tampak sekali tidak adanya perkara yang menunjukkan kema’shuman ahlul bait Rasulullah khususnya ahlul kisa` sebagaimana dakwaan Rafidhah. Yang haq dalam hal ini adalah apa yang diyakini oleh Ahlus Sunnah bahwasanya tidak ada yang ma’shum kecuali Rasulullah dan seluruh para Nabi dan Rasul sebelum beliau. Tentang kema’shuman para Nabi dan Rasul ini, Ibnu Taimiyyah berkata: “Ahlus Sunnah sepakat bahwasanya para nabi itu ma’shum dalam apa yang mereka sampaikan dari Allah. Ini adalah maksud dari risalah karena seorang rasul dialah yang menjadi penyampai perintah, larangan dan berita dari Allah. Dan dalam penyampaian risalah tersebut mereka ma’shum dengan kesepakatan kaum muslimin, di mana dalam perkara ini tidak boleh adanya satu kesalahan pun. Ibnu Taimiyah juga menyatakan: “Mayoritas jumhur yang menganggap mungkin adanya dosa-dosa kecil pada para nabi dan rasul menyatakan bahwa mereka ma’shum dari menetapi dosa-dosa tersebut (terus berada dalam dosa) sehingga tidaklah muncul dari mereka perkara yang memudharatkan mereka. Sebagaimana datang keterangan dalam sebuah atsar: “Adalah Nabi Dawud setelah taubatnya beliau lebih baik daripada sebelum melakukan kesalahan.” Allah berfirman: “Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan/ membersihkan dirinya.” (Al-Baqarah: 222). Adapun lupa dalam shalat maka hal itu terjadi pada mereka dan terjadinya kelupaan ini ada hikmah yang bisa diambil oleh kaum muslimin (yakni kaum muslimin dapat mengetahui apa yang harus mereka lakukan bila mereka lupa dalam shalat dengan mencontoh apa yang diperbuat oleh Rasulullah, pent.)  (Minhajus Sunnah 1/267).

Di sisi lain, dalam masalah ‘ishmah ini, Ahlus Sunnah memandang bahwasanya umat ini tidak mungkin bersepakat di atas kesesatan. Dan umat seluruhnya ini secara umum dengan Al-Qur`an dan sunnah Nabi ma’shum (terjaga) dari kesesatan. Hal ini jelas menyelisihi pendapat orang yang menetapkan kema’shuman untuk orang per orang dari kalangan muslimin sementara keseluruhan kaum muslimin mesti salah tidak ma’shum. Umat ini terjaga dari ditimpa kesesatan secara merata dan menyeluruh sebagaimana keterangan yang ada dalam nash-nash syar‘iyyah. Rasulullah sendiri mengabarkan dalam sabdanya (yang artinya): “Akan terus menerus ada sekelompok dari umatku yang zhahir di atas al-haq sampai datang kepada mereka perkara Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) (Masa`ilut Taqrib Baina Ahlis Sunnah wasy Syi`ah, 1/110). Wallahu a’lam.

1 Al-Qur’an adalah tali yang membentang dari langit ke bumi yang akan menyampaikan hamba kepada Rabbnya dan menjadi wasilah/ perantara bagi si hamba untuk dekat kepada Rabbnya (Tuhfatul Ahwazi 1/197).
2 Maka kelak di sisiku, keduanya mensyukuri apa yang kalian lakukan (Tuhfatul Ahwadzi 1/197).
3 Telaga dari Al-Kautsar milik Rasulullah  di akhirat.
4 Hadits kisa` adalah hadits shahih diirwayatkan Al-Imam Ahmad dan At-Tirmidzi dari hadits Ummu Salamahdan diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2424, kitab Fadha`ilus Shahabah, bab Fadha`il Ahli Baitin Nabi) dari hadits Aisyah, ia berkata: “Pada suatu pagi, Rasulullah keluar dengan mengenakan selimut dari kain tebal berwarna hitam yang berlukis pelana unta. Maka datanglah Al-Hasan bin Ali, beliau pun memasukkannya ke dalam selimut. Datang pula Al-Husain, beliau juga memasukkannya bersama Al-Hasan. Kemudian datang Fathimah, beliau masukkan pula ke dalam selimut tersebut. Demikian pula ketika Ali datang, beliau lakukan yang sama. Kemudian beliau membaca ayat yang maknanya: “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kalian, wahai ahlul bait, dan membersihkan kalian dengan sebersih-bersihnya.” (Al-Ahzab: 33).
5 Tidaklah Rasulullah memaksudkan untuk membatasi ahlul bait hanya mereka yang beliau tutupi dengan kisa`sementara istri-istri beliau dikeluarkan dari Ahlul Bait.
6  Yaitu surah Al-Ahzab: Bila kita lihat ayat sebelum dan sesudahnya maka kita dapati bahwa yang menjadi khithab (yang diajak bicara) dalam ayat adalah istri-istri Rasulullah, sehingga yang dimaksud ahlul bait di sini adalah istri-istri beliau. Adapun hadits kisa` untuk memperluas cakupan ayat di atas, sehingga mereka yang ditutupi dengan kisa` juga termasuk ahlul bait yang ingin dibersihkan Allah dari kejelekan dan disucikan dari dosa.
7 Terjaga dari kesalahan dan dosa.
8 Rafidhah menetapkan adanya 12 imam sepeninggal Rasulullah dari kalangan Ahlul Bait, yaitu: Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan dan Al-Husain bin Ali, Ali bin Al-Husain, Muhammad Al-Baqir, Ja‘far Ash-Shadiq, Musa Al-Kazhim, Ali Ar-Ridha, Muhammad Al-Jawwad, Ali Al-Hadi, Al-Hasan Al-‘Askari dan Al-Mahdi Al-Muntazhar.
9 Padahal siapa dia dan siapa Ibnu Katsir, sampai sejauh mana ilmu dia dengan ilmu Ibnu Katsir?

Pembahasan Tentang Perang Shiffin

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc dalam Majalah Asy Syariah)

Celaan kepada sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan dimunculkan pula dari sebuah peristiwa besar, Perang Shiffin. Peperangan dua barisan kaum muslimin itu dimanfaatkan oleh orang-orang munafik untuk mencela generasi terbaik, tanpa memahaminya dengan pemahaman salaful ummah. Mereka menuduh Mu’awiyah berkehendak merebut kekhilafahan Ali bin Abi Thalib dalam perang itu. Mereka juga mengatakan bahwa perang antara Ali dan Mu’awiyah dalam Perang Shiffin sama dengan peperangan antara Ali dan kaum Khawarij. Mereka, kaum zindiq berkesimpulan, Mu’awiyah adalah pemberontak sebagaimana kaum Khawarij. Benarkah tuduhan itu? Bagaimana Ahlus Sunnah wal Jamaah menyikapi fitnah Perang Shiffin?

Perang Itu Akan Terjadi

Debu Shiffin membumbung ke angkasa. Perang besar antara dua barisan besar kaum muslimin tidak mungkin dielakkan sebagai ketetapan Rabbul ‘Alamin. Perang Shiffin adalah perang fitnah dua barisan kaum mukminin. Allah menakdirkan perang itu dengan hikmah yang sangat mendalam. Di antaranya, sebagai ujian bagi manusia dalam menyikapinya, apakah dia menyikapinya sesuai dengan bimbingan Rasulullah dan mengikuti jalan salafus saleh atau ia binasa mengikuti gelombang kerusakan. Allah berfirman: “Supaya Allah memisahkan (golongan) yang buruk dari yang baik dan menjadikan (golongan) yang buruk itu sebagiannya di atas sebagian yang lain, lalu kesemuanya ditumpukkan-Nya, dan dimasukkan-Nya ke dalam neraka Jahannam. Mereka itulah orang-orang yang merugi.” (al-Anfal: 37). Perang Shiffin telah dikabarkan Rasulullah dalam sabdanya: “Tidak akan tegak hari kiamat hingga terjadi peperangan antara dua kelompok besar. Korban besar terjadi di antara keduanya. Kedua kelompok itu memiliki seruan yang sama (yakni keduanya dari kaum muslimin, -pen).” (HR. al-Bukhari, “Kitab al-Fitan” 13/88 no. 6588, Fathul Bari, Muslim 18/13 “Kitab al-Fitan wa Asyrathus Sa’ah” dari sahabat Abu Hurairah).

Dua kelompok besar yang dimaksud dalam hadits ini—sebagaimana diterangkan oleh para ulama—adalah sahabat Ali bersama barisannya dari penduduk Irak dan sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan bersama barisannya dari penduduk Syam1. Berita gaib dari Rasulullah ini benar-benar terwujud sebagai salah satu mukjizat beliau yang terjadi pada masa awal Islam (yakni di saat para sahabat masih hidup)2. Shiffin adalah sebuah daerah yang berdekatan dengan negeri Riqqah di tepian sungai Efrat (=Furat, sungai di Irak). Di sanalah terjadi perang antara penduduk Irak di barisan sahabat yang mulia Ali bin Abi Thalib dan penduduk Syam di barisan sahabat yang mulia Mu’awiyah bin Abi Sufyan, pada bulan Shafar 37 H. Sangat besar jumlah kaum muslimin yang terbunuh dalam Perang Shiffin. Tujuh puluh ribu muslimin, bahkan dikatakan lebih dari itu, harus mengembuskan napas terakhirnya di sahara Shiffin. Semoga Allah merahmati mereka.

Sikap Ahlus Sunnah dalam Perang Shiffin

Tidak diragukan, Perang Shiffin adalah ujian berat bagi kaum muslimin saat itu dan yang sesudahnya hingga hari kiamat. Perang Shiffin, dalam tarikh Islam ibarat pedang bermata dua yang sangat tajam. Siapa yang berhati-hati memegangnya, ia akan selamat dan memperoleh kemenangan. Akan tetapi, siapa yang gegabah dan menzalimi dirinya dalam mencerna dan menyikapinya, pedang itu akan berbalik menusuk dadanya, merobek jantungnya hingga dia terkapar, binasa, dan terempas badai fitnah sembari membawa kemurkaan Allah, Rabbul ‘Alamin. Bagaimana seorang muslim menyikapi Perang Shiffin? Jawaban atas pertanyaan ini adalah: Wajib bagi seorang mukmin mengikuti bimbingan Rasulullah dan menyusuri jejak para sahabat serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan dalam menyikapi fitnah Shiffin. Allah berfirman: “Barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (an-Nisa: 115).

Ulama ahlul hadits, Ahlus Sunnah wal Jamaah, menegaskan bahwa salah satu akidah yang dengannya seorang berbenteng dari terpaan fitnah adalah menahan diri membicarakan persengketaan yang terjadi di antara para sahabat. Sesungguhnya, apa yang ditegaskan dan disepakati oleh salaf adalah bagian dari wasiat Rasulullah dalam banyak sabda beliau. Di antaranya: “Jika disebut-sebut tentang (perselisihan) sahabatku, tahanlah diri kalian (dari mencela mereka).” (HR. ath-Thabarani 2/78/2, Abu Nu’aim al-Ashbahani dalam al-Hilyah 4/108, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam ash-Shahihah [1/75 no. 34]). Demikian pula sabda beliau: “Jangan kalian mencela sahabat-sahabatku. Jangan kalian mencela sahabat-sahabatku. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya salah seorang dari kalian berinfak emas sebesar Gunung Uhud, tidak akan menandingi satu mud sedekah mereka atau setengahnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim, ini adalah lafadz Muslim).

Inilah adab yang diajarkan oleh Allah kepada kita dalam bersikap terhadap para sahabat Rasulullah. Kita tidak berkata tentang mereka selain kebaikan dan kita selalu mendoakan mereka. Allah berfirman: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa, “Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, ‘Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’.” (al-Hasyr: 10). Suatu saat, al-Imam Ahmad ditanya tentang apa yang terjadi antara dua sahabat mulia, Ali dan Mu’awiyah. Beliau pun menjawab dengan membacakan firman Allah: “Itu adalah umat yang telah lalu, baginya apa yang diusahakannya dan bagimu apa yang kamu usahakan; dan kamu tidak akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang telah mereka kerjakan.” (al-Baqarah: 141). Benar, mereka adalah kaum yang telah berlalu membawa amalan-amalan yang menyebabkan Allah ridha. Mereka telah mencurahkan segala kemampuan untuk kebaikan Islam. Adapun kesalahan yang terjadi pada diri mereka adalah hal yang bisa terjadi, karena tidak ada seorang sahabat pun yang maksum. Hanya saja, Allah telah mengampuni dan meridhai mereka semua.

Alasan Wajibnya Menahan Diri Membicarakan Fitnah antara Sahabat

Kewajiban menjaga diri dari membicarakan fitnah yang terjadi di antara sahabat adalah prinsip Ahlus Sunnah yang sangat mendasar. Siapa yang melanggar prinsip ini, ia telah keluar dari jalan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Ada beberapa sebab yang mendasari kewajiban menahan diri dari membicarakan fitnah yang terjadi di antara sahabat—termasuk Perang Shiffin, peperangan antara sahabat Ali dan Mu’awiyah—di antaranya:

1. Rasulullah memerintahkan kita untuk diam dan menahan diri ketika sahabat-sahabat Rasul dibicarakan. Rasulullah bersabda: “Jika disebut-sebut sahabatku (dengan kejelekan –pen.), tahanlah diri kalian!” (HR. ath-Thabarani 2/78/2, Abu Nu’aim al-Ashbahani dalam al-Hilyah 4/108, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam ash-Shahihah [1/75 no. 34]).

2. Membicarakan fitnah yang terjadi di tengah sahabat—tanpa diiringi ketakwaan dan akidah yang sahih—tidak memberikan faedah, baik ilmu maupun amal. Lihatlah al-Khawarij dan Rafidhah, misalnya. Khawarij memandang dua kelompok yang berperang, yaitu sahabat Ali dan Mu’awiyah kafir. Adapun Rafidhah mengkafirkan Mu’awiyah. Padahal dengan tegas Rasulullah menyifati kedua kelompok itu dengan keimanan. Demikian pula, salaf bersepakat bahwa dua barisan tersebut adalah kaum muslimin. Perhatikan sabda beliau: “Kedua kelompok itu memiliki seruan yang sama (yakni keduanya dari kaum muslimin).” (HR. al-Bukhari).

3. Membicarakan fitnah yang terjadi di tengah sahabat boleh jadi justru mengantarkan seseorang kepada akibat buruk yang tidak diharapkan, seperti pencelaan terhadap para sahabat Rasul. Hal ini menyebabkan dia tergelincir dengan munculnya kebencian terhadap sebagian atau banyak sahabat hingga ia pun binasa. Maka dari itu, hendaknya pintu ini ditutup. Di samping itu, termasuk pokok-pokok syariat adalah saddu adz-dzari’ah, menutup jalan yang akan mengantarkan kepada kebinasaan.

4. Tarikh (sejarah) fitnah yang terjadi di tengah-tengah sahabat telah disusupi kebatilan oleh ahlul bid’ah, kaum munafik, Rafidhah, dan musuh-musuh Islam. Hal ini sebagaimana telah kita gambarkan dalam Kajian Utama Konspirasi Mencabik Kehormatan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Kenyataan ini tentu membuat seseorang khawatir untuk masuk kepada pembahasan fitnah. Boleh jadi, ia membangun sebuah kesimpulan atau keyakinan (i’tiqad) di atas berita yang dusta atau lemah sehingga rusaklah agamanya.

5. Fitnah di antara sahabat telah terjadi di zaman yang sangat jauh dari zaman kita. Sangat susah bagi kita sampai kepada hakikat sesungguhnya dari fitnah yang terjadi, bahkan mustahil kita mengetahui kejadian itu secara detail. Tidakkah kita renungkan sejarah negeri kita, sejarah perjuangan kemerdekaan misalnya atau sejarah gerakan komunis PKI yang tidak jauh dari masa kita, tahun 60-an. Untuk mengetahui segala rentetan peristiwa dengan detail adalah perkara yang rumit. Lalu apa pendapat Anda tentang sejarah Perang Shiffin yang telah berlalu empat belas abad silam, dalam keadaan sejarah telah dimasuki oleh berita-berita dusta. Tidakkah seorang mengkhawatirkan diri dan agamanya ketika gegabah masuk ke dalamnya? Inilah beberapa sebab yang mengharuskan seseorang tidak masuk dalam pembahasan fitnah melainkan jika diperlukan. Itu pun harus diiringi dengan akidah yang benar, akhlak mulia, dan rambu-rambu yang selalu diikuti dengan melihat penjelasan ulama ahlul hadits, Ahlus Sunnah wal Jamaah, serta selalu menimbang berita dengan timbangan dan kaidah ulama.

Sepintas Kronologi Perang Shiffin

Orang-orang yang bodoh dari penduduk Mesir terhasut bujukan Ibnu Saba’ al-Yahudi untuk berserikat menggulingkan Utsman bin ‘Affan dari kekhilafahan hingga berakhir dengan pembunuhan Khalifah ar-Rasyid3. Wafatnya Utsman bin Affan menjadi awal cobaan dan fitnah bagi kaum muslimin, sebagaimana dikabarkan beritanya oleh Rasulullah dalam sabda beliau: “Jika pedang telah dijatuhkan atas kaum muslimin, pedang itu tidak akan diangkat hingga hari kiamat4.” Kondisi daulah menjadi genting dan sangat mencekam. Musuh-musuh Islam dari berbagai kalangan, seperti munafikin dan orang kafir, semakin mengintai. Demikian pula kelompok-kelompok sempalan yang sesat, seperti sekte Khawarij dan Syiah Rafidhah, memanfaatkan keadaan yang semakin tidak menentu. Hari-hari fitnah yang pernah dikabarkan oleh Rasulullah pun datang bergelombang.

Semenjak wafatnya Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib menjadi manusia termulia di muka bumi dengan kesepakatan sahabat. Kaum muslimin, sahabat Muhajirin dan Anshar, berbai’at kepada Ali sebagai Amirul Mukminin, menggantikan Utsman bin Affan5 di tengah-tengah kondisi negeri yang membutuhkan kesabaran. Setelah Ali bin Abi Thalib menjadi amirul mukminin, sekelompok sahabat menginginkan agar kasus pembunuhan Utsman bin Affan segera dituntaskan dengan menegakkan qishash atas para pembunuh beliau karena mereka telah mencoreng kehormatan darah, kehormatan tanah haram, dan kehormatan bulan haram. Apalagi, manusia yang dibunuh adalah sahabat Utsman bin Affan. Di antara sahabat yang berpendapat demikian adalah Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin al-Awwam, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dan Ummul Mukminin Aisyah. Berbeda halnya dengan Ali bin Abi Thalib. Beliau berpandangan untuk menunda kasus pembunuhan Utsman hingga kondisi negara membaik.

Mu’awiyah bin Abi Sufyan—sebagai wali Utsman bin ‘Affan secara syariat—berhak menuntut qishash dari pembunuh Utsman sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (al-Isra’: 33). Mu’awiyah memandang qishash harus segera dilakukan, tidak boleh ditunda. Ijtihad Mu’awiyah berseberangan dengan ijtihad Ali bin Abi Thalib. Oleh sebab itu, beliau menunda bai’at sampai para pembunuh Utsman diserahkan untuk ditegakkan qishash. Ketika itu, Mu’awiyah adalah gubernur Syam di masa khalifah Utsman bin Affan. Dengan perbedaan ijtihad ini, tertundalah bai’at Mu’awiyah dan penduduk Syam. Ibnu Katsir berkata, “Ketika bai’at telah kokoh untuk Ali bin Abi Thalib, beberapa sahabat seperti Thalhah, az-Zubair, dan para pemuka sahabat mengunjungi Ali. Mereka meminta Ali segera menegakkan had (qishash) dan menuntut balas darah Utsman. Namun, Ali menyampaikan uzur (untuk tidak secepat itu menegakkan qishash, -pen.) karena pembunuh-pembunuh Utsman memiliki bala bantuan dan kroni-kroni, sehingga belum memungkinkan ditegakkan qishash saat itu (al-Bidayah 7/239).

Kondisi daulah semakin diperparah dengan terjadinya Perang Jamal, yang sesungguhnya adalah bagian dari makar orang-orang Khawarij dan konspirasi para pembunuh Utsman bin Affan. Perang Jamal juga semakin menunjukkan betapa bahayanya kondisi daulah karena makar para penyulut fitnah. Perang Jamal terjadi pada 36 H. Sebab terjadinya perang ini diawali oleh keinginan baik Ummul Mukminin Aisyah untuk melakukan ishlah (perbaikan hubungan) antara dua barisan kaum muslimin. Berangkatlah Aisyah menuju Bashrah bersama Thalhah bin Ubaidillah, az-Zubair bin al-‘Awwam, dan sejumlah kaum muslimin dengan tujuan ishlah. Berjumpalah dua barisan besar kaum muslimin—barisan Ali dan Aisyah. Perdamaian pun terjadi di antara kedua belah pihak. Malam itu pun menjadi malam yang sangat indah dan tenang karena terwujudnya perdamaian. Namun, para penyulut fitnah tidak tinggal diam. Mereka melakukan makar dengan membuat penyerangan dari dua kubu sekaligus. Akhirnya, pecahlah kekacauan. Khalifah Ali bin Abi Thalib menyangka beliau diserang sehingga harus membela diri. Demikian pula Aisyah, ia menyangka diserang sehingga harus membela diri. Terjadilah peperangan yang sesungguhnya tidak diinginkan. Yang harus diketahui, tidak ada sahabat yang ikut dalam fitnah tersebut melainkan beberapa orang saja6. Kondisi yang semakin parah dan fitnah yang semakin meruncing, demikian pula makar Khawarij, Syiah Rafidhah, dan kaum munafik yang terus diembuskan, membuat Khalifah Ali bin Abi Thalib semakin berat menegakkan qishash dan semakin kokoh mempertahankan ijtihad beliau demi kemaslahatan kaum muslimin.

Perlu menjadi perhatian, Ali bin Abi Thalib sesungguhnya tidak menyelisihi keinginan wali Utsman dan para sahabat yang menghendaki ditegakkannya qishash. Beliau sepakat dan berniat untuk menegakkan qishash. Namun, masalahnya tidak sesederhana yang dibayangkan—menangkap pembunuh Utsman lalu memenggalnya. Tidak sesederhana itu. Orang-orang yang mengepung rumah Utsman bin Affan dan berperan dalam pembunuhan beliau sangat banyak dan berpencar di tubuh kaum muslimin. Ijtihad Mu’awiyah bin Abi Sufyan tidak sejalan dengan ijtihad sahabat Ali bin Abi Thalib. Ali memiliki sisi pandang yang berbeda dengan Mu’awiyah. Beliau melihat bahwa masa itu adalah zaman fitnah. Pembunuhan Utsman bin ‘Affan benar-benar merupakan fitnah yang demikian besar. Keadaan dan kondisi daulah benar-benar rumit dan membahayakan, baik internal maupun eksternal. Musuh-musuh Islam dari luar selalu mengintai dan melihat kelengahan kaum muslimin. Di samping itu, kaum munafik yang berada di dalam tubuh kaum muslimin juga mengintai dan menanti saat untuk menghancurkan Islam.

Dengan latar belakang kondisi daulah yang seperti ini, ‘Ali melihat untuk memperbaiki kondisi daulah lebih dahulu agar situasi menjadi tenang dan normal setelah kepiluan dan mendung kelabu menimpa kaum muslimin. Baru setelah itu qishash atas darah Utsman berusaha ditegakkan apabila memang wali Utsman menghendaki atau mungkin memaafkan dan diganti dengan diyat. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (al-Baqarah: 178).

Terjadilah surat-menyurat antara Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Beliau mengutus Jarir bin Abdilah al-Bajali mengantar surat kepada Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang berisi pemberitahuan bahwa sahabat Muhajirin dan Anshar telah memberikan bai’at kepada Ali. Beliau sangat mengharap Mu’awiyah segera berbai’at kepada Ali sebagaimana manusia yang lain. Sesampainya surat ke tangan Mu’awiyah, dipanggillah Amr bin al-Ash dan pemuka-pemuka Syam untuk dimintai pendapat. Berakhirlah musyawarah Mu’awiyah dengan tetap menolak bai’at sampai Ali membunuh para pembunuh Utsman bin Affan atau menyerahkannya kepada penduduk Syam. Kembalilah Jarir bin Abdillah dengan hasil ijtihad Mu’awiyah bin Abi Sufyan tersebut….

Dua hari berlalu kedua sahabat mulia tidak melakukan surat-menyurat. Ali bin Abi Thalib mengutus Basyir bin ‘Amr al-Anshari, Sa’id bin Qais al-Hamdani, dan Syabts bin Rib’i at-Tamimi menemui Mu’awiyah. “Pergilah kalian kepadanya. Ajak dia dalam ketaatan dan jamaah. Kalian dengarkan jawaban Mu’awiyah.” Setelah mereka bertemu Mu’awiyah, perbincangan tetap berakhir pada kekokohan Mu’awiyah di atas ijtihad beliau untuk menuntut darah pembunuh Utsman sebelum memberikan bai’at kepada Ali bin Abi Thalib7. Akhirnya, kedua pasukan bertemu. Perang tidak dapat dielakkan. Terjadilah seperti apa yang pernah dikabarkan oleh Rasulullah dalam sabdanya: “Tidak akan tegak hari kiamat hingga terjadi peperangan antara dua kelompok besar. Korban besar terjadi di antara keduanya. Kedua kelompok itu memiliki seruan yang sama (yakni keduanya dari kaum muslimin, -pen.).”

Akhir Peperangan

Korban kaum muslimin dari dua belah pihak berjatuhan. Jumlah muslimin yang terbunuh sangat besar, seperti berita ar-Rasul puluhan tahun silam. Di tengah peperangan, penduduk Syam mengangkat mushaf-mushaf al-Qur’an dengan tombak mereka seraya berseru, “Al-Qur’an di antara kita dan kalian. Sungguh manusia telah binasa. Lantas siapa yang akan menjaga perbatasan Syam sepeninggal penduduk Syam? Siapa pula yang akan menjaga perbatasan Irak sepeninggal penduduk Irak?”. Di saat manusia melihat mushaf-mushaf diangkat, semua tersadar bahwa perang yang terjadi adalah perang fitnah. Korban yang berjatuhan adalah kaum muslimin. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Kedua belah pihak kemudian mengutus seorang yang arif dan tepercaya untuk bermusyawarah memutuskan urusan kaum muslimin. Diutuslah Amr bin al-Ash dari pihak Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Musa al-‘Asy’ari dari pihak Ali bin Abi Thalib. Keduanya bersepakat bahwa dua pasukan besar kaum muslimin menyudahi fitnah dan segera kembali ke tempat masing-masing. Selanjutnya, akan diadakan pembicaraan dan musyawarah setelah segala sesuatunya tenang dan pulih. Demikianlah yang terjadi, fitnah berakhir dengan keutamaan dari Allah. Setelahnya, tidak terjadi sesuatu pun antara Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Khalifah Ali bin Abi Thalib terus menyibukkan diri mengemban amanat sebagai Amirul Mukminin dan memerangi kaum Khawarij sesuai dengan perintah Rasulullah hingga terjadi pertempuran Nahrawan pada 39 H. Sebuah perang besar memberantas kaum Khawarij.

Tahun Jama’ah, Kemuliaan al-Hasan & Keutamaan Mu’awiyah

Pada tahun 40 H, musibah kembali menimpa kaum muslimin. Khalifah Ali bin Abi Thalib dibunuh oleh Abdurrahman bin Muljam al-Khariji8. Sepeninggal Ali bin Abi Thalib, kaum muslimin membai’at al-Hasan bin Ali menggantikan posisi ayahandanya. Kekuatan kaum muslimin masih terpecah menjadi dua barisan. Perpecahan masih terus membayangi perjalanan Daulah Islamiyah. Namun, dengan pertolongan Allah, pada tahun 41 H terjadi sebuah peristiwa besar yang sangat membahagiakan. Kaum muslimin bersatu dalam satu kepemimpinan. Bersatu pula hati mereka yang sebelumnya berselisih. Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib mendamaikan dua golongan besar kaum muslimin dengan menyerahkan kekhilafahan kepada Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Terwujudlah berita Rasulullah tiga puluhan tahun sebelum tahun jamaah. Al-Hasan berkata: Sungguh aku mendengar Abu Bakrah berkata, “Suatu hari ketika Nabi berkhutbah, al-Hasan datang. Beliau lantas bersabda, ‘Sesungguhnya anakku ini benar-benar sayyid (seorang pemimpin), dan Allah akan mendamaikan dengan sebab dia dua kelompok besar dari kaum muslimin’.” (HR. al-Bukhari no. 6692–2557). Al-Hafizh Ibnu Katsir asy-Syafi’i berkata, “Ketika itu, masyarakat seluruhnya bersatu atas bai’at kepada Mu’awiyah pada tahun 41 H … Pemerintahan beliau terus berlangsung hingga wafatnya. Selama itu pula, jihad ke negeri musuh ditegakkan dan kalimat Allah ditinggikan. Harta rampasan perang terus mengalir ke baitul mal. Bersama beliau, kaum muslimin berada dalam kelapangan dan keadilan.” (al-Bidayah wan Nihayah 8/122).

Syubhat Terkait dengan Perdamaian al-Hasan bin Ali dan Mu’awiyah

Lembaran tarikh yang sangat indah ini dikotori oleh para pendengki kebaikan dari kalangan Rafidhah dan yang semisalnya dengan tuduhan keji kepada al-Hasan. Mereka mengatakan bahwa al-Hasan terpaksa melakukan perdamaian karena dikhianati para pengikutnya. Digambarkan bahwa pasukan al-Hasan meninggalkan beliau sehingga terpaksa ia memberikan kekhilafahan kepada Mu’awiyah. Tidak, demi Allah. Perdamaian yang diberikan oleh al-Hasan adalah karena kedalaman ilmu dan ketakwaan beliau yang luar biasa. Ilmu dan ketakwaan seorang yang telah ditetapkan sebagai pemimpin para pemuda surga. Beliau memberikan perdamaian untuk menjaga darah kaum muslimin dan untuk meninggikan kalimat Allah, bukan karena takut. Terwujudlah sabda Rasul bahwa al-Hasan adalah sayyid (pemuka). Riwayat al-Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak mempertegas keadaan sesungguhnya dari perdamaian al-Hasan dengan Mu’awiyah. Al-Hasan berkata: “Sungguh kekuatan Arab ada pada tanganku. Mereka siap memerangi orang yang ingin aku perangi. Mereka pun akan memberikan jaminan keamanan kepada orang yang aku beri jaminan. Namun, aku meninggalkannya demi mengharap wajah Allah dan mencegah tertumpahnya darah umat Muhammad….” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak no. 4795. Al-Hakim berkata, “Sanad hadits ini sahih menurut syarat Syaikhain dan disepakati oleh adz-Dzahabi dalam at-Talkhish.”).

Kesimpulan dan Hakikat Penting yang Harus Dimengerti

Ahlus Sunnah meyakini bahwa sahabat tidaklah maksum. Akan tetapi, keutamaan, ibadah, dan istighfar mereka, serta sebab-sebab lainnya menjadikan dosa mereka gugur terpendam dalam lautan kemuliaan. Mu’awiyah sama sekali tidak bermaksud mencabut ketaatan kepada Ali atau merebut tampuk kekhilafahan. Beliau hanya berijtihad menunda bai’at hingga ditegakkan qishash. Beliau pun tidak menyangka bahwa ijtihad tersebut mengakibatkan terjadinya peperangan besar yang memakan banyak korban. Perang Shiffin sama sekali tidak diinginkan, baik oleh Ali maupun Mu’awiyah. Dua sahabat yang mulia berijtihad dengan ijtihad yang mereka pandang paling baik bagi kaum mukminin. Dengan demikian, mereka semua mendapatkan pahala dari ijtihad mereka sesuai dengan sabda Rasulullah, “Yang benar ijtihadnya mendapatkan dua pahala dan yang salah mendapatkan satu pahala atas ijtihadnya.” Abu Bakr Ibnu Abid Dunya berkata, “Abbad bin Musa bercerita kepadaku, Ali bin Tsabit al-Jazari berkata kepadaku, dari Sa’id bin Abi ‘Arubah, dari Umar bin Abdul Aziz, beliau berkata: Aku melihat Rasulullah dalam mimpi duduk bersama Abu Bakr dan Umar. Aku ucapkan salam kepada beliau lalu duduk. Ketika aku duduk, dihadapkan Ali dan Mu’awiyah. Keduanya lantas dimasukkan ke dalam sebuah rumah dan ditutuplah pintunya. Aku pun menanti. Tidak lama kemudian keluarlah Ali seraya berseru, “Urusanku dibenarkan, demi Rabb Ka’bah.” Tidak selang lama keluarlah Mu’awiyah seraya berseru, “Aku telah diampuni, demi Rabb Ka’bah.”

Sahabat yang berselisih tidak saling merendahkan satu dengan lainnya, bahkan mereka tetap saling mencintai di atas kecintaan kepada Allah.9 Dalam Perang Shiffin, tidak ada sahabat yang ikut serta melainkan sangat sedikit. Kebanyakan mereka meninggalkan kancah dan menjauh dari fitnah, seperti Sa’d bin Abi Waqqash, Abdullah bin Umar, Muhammad bin Maslamah, Abu Bakrah Nufai’ bin al-Harits, Abu Musa al-Asy’ari, Salamah bin al-Akwa’, Usamah bin Zaid, Abu Mas’ud al-Anshari, dan sahabat lainnya. Sa’d bin Abi Waqqash berkata ketika diajak berperang: “Aku tidak akan berperang sampai ada seorang datang membawa pedang untukku, yang memiliki dua mata, lisan, dan dua bibir yang bisa mengerti siapa yang kafir dan siapa yang mukmin.” (HR. al-Hakim 4/444. Ia berkata, “Hadits ini sahih sesuai dengan syarat Syaikhain.” Ini disepakati oleh adz-Dzahabi).

Dua Kelompok yang Bertikai Adalah Kaum Mukminin

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah di atas. Hadits yang lebih tegas menunjukkan bahwa kedua pasukan adalah kaum mukminin, adalah hadits Abi Bakrah tentang keutamaan al-Hasan bin Ali. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya anakku ini benar-benar sayyid (seorang pemimpin) dan Allah akan mendamaikan dengan sebab ia dua kelompok besar dari kaum muslimin.” (HR. al-Bukhari no. 6692 – 2557). Perang di antara mukminin mungkin terjadi sebagaimana firman Allah: “Jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, damaikanlah keduanya.” (al-Hujurat: 9). Dua golongan besar kaum muslimin bersatu pada 41 H, yang dikenal sebagai ‘Amul Jama’ah (tahun persatuan), atas jasa al-Hasan bin Ali, cucu Rasulullah, pemimpin pemuda ahlul jannah.

Catatan Kaki:
1 Lihat Fathul Bari (13/92).
2 Syarah Shahih Muslim, an-Nawawi (18/13).
3 Sejarah terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan dapat dilihat kembali pada Majalah Asy-Syariah No. 57/V/1431 H/2010, Meluruskan Sejarah Memurnikan Akidah.
4 HR. Abu Dawud no. 4252 dan Ibnu Majah no. 3952, serta dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no.1773.
5 Selain Mu’awiyah sebagai gubernur Syam, demikian pula penduduk Syam menunda bai’at hingga ditegakkan qishash atas para pembunuh Utsman.
6 Lihat Tasdid al-Ishabah fima Syajara Bainash Shahabah, oleh Dziyab bin Sa’d al-Ghamidi dengan pengantar asy-Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan.
7 Lihat Tarikh al-Umam wal Muluk karya Ibnu Jarir ath-Thabari (4/573) dan al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir (7/280).
8 Kisah meninggalnya Ali bin Abi Thalib z dapat dilihat kembali pada Majalah Asy-Syariah No. 57/V/1431 H/2010, “Meluruskan Sejarah Memurnikan Akidah”, Rubrik Kajian Utama berjudul Manusia Paling Celaka adalah Pembunuhmu, Wahai Ali!
9 Al-Intishar lish Shahabatil Akhyar, asy-Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad, hlm. 173—178.