Selasa, 26 Februari 2013

Kesesatan Paham Takfiriyah

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suadi, Lc. dalam Majalah Asy Asyariah)

Yang perlu dicermati pula adalah, demi menguatkan madzhabnya, mereka menggunakan beberapa ayat atau hadits yang mereka fahami sesuai kaidah mereka dan meninggalkan dalil-dalil lain yang menjelaskannya. Saya akan sebutkan sebagiannya sebagai contoh:

1. Firman Allah:


“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” (An-Nisa: 93). Bantahan: Ayat ini tidak bisa dijadikan dalil bagi orang-orang Khawarij maupun Mu’tazilah karena di dalamnya tidak menunjukkan bahwa orang yang berdosa karena membunuh berarti kafir. Karena:

– Allah masih menyebut orang-orang yang saling berperang di antara mereka dengan sebutan mukminin sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Hujurat.
– Dalam Surat Al-Baqarah ayat 178 disebutkan: “…barangsiapa yang diberi maaf oleh saudaranya.” Persaudaraan yang dimaksud dalam ayat ini adalah persaudaraan dalam iman. Berarti baik pihak yang dibunuh atau yang membunuh masih disebut mukmin. Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di  mengatakan dalam Tafsir-nya: “Kata ‘akhihi’ (saudaranya) merupakan dalil bahwa seorang pembunuh tidak menjadi kafir, karena yang dimaksud dengan persaudaraan di sini adalah persaudaraan iman.” (Taisir Al-Karimirrahman, hal. 84).
– Allah memberikan hukuman bagi seorang yang sengaja melakukan pembunuhan dengan hukuman yang bertingkat sebagaimana diterangkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 178-179. Hukuman pertama adalah dengan qishash, yakni dibalas (dihukum) dengan dibunuh. Jika keluarga pihak yang terbunuh memaafkan dari hukuman pertama, maka turun kepada hukuman kedua yaitu membayar diyat berupa seratus ekor unta, 40 ekor di antaranya bunting. Kalau dimaafkan lagi maka dia dibebaskan dari qishash ataupun membayar diyat. Ini menunjukkan bahwa orang tersebut tidak kafir dengan dosa membunuh itu. Seandainya kafir maka hukumannya hanya satu yaitu dibunuh karena murtad. Kalaupun orang tersebut dihukum qishash (dibunuh), hukuman ini pun bukan disebabkan dia murtad.
– Makna ayat di atas menurut penafsiran yang paling benar adalah sebagaimana dikatakan Asy-Syaikh As-Sa’di yang menukil perkataan Ibnul Qayyim: “Para imam telah berselisih pendapat dalam menafsirinya, (namun) mereka sepakat tentang batilnya pendapat orang-orang Khawarij dan Mu’tazilah yang menganggap seorang pembunuh kekal di neraka walaupun mereka bertauhid. Yang benar dalam menafsirinya (bahwa) nash-nash ini dan yang sejenisnya yang di dalamnya menyebutkan keharusan adanya sebuah hukuman, (bahwa) tidak selalu adanya sebuah sebab hukuman menunjukkan terealisasinya hukuman tersebut. Karena sebuah hukuman baru akan ada (terjadi) jika sebabnya ada dan tidak ada yang menghalanginya. Maksimal yang ada dalam ayat ini adalah pemberitahuan bahwa membunuh seorang muslim menyebabkan sebuah hukuman dan mengharuskannya. Namun terdapat dalil yang menyebutkan adanya hal yang menghalangi terlaksananya hukum tersebut. Dan dalil itu sebagian berupa ijma’ dan sebagian yang lain adalah nash. Taubat (misalnya), berdasarkan ijma’ bisa menghalangi (terlaksananya hukuman tersebut). Tauhid, (terdapat dalam) nash bisa menghalangi terlaksananya hukum juga…” (Taisir Al-Karimirrahman, hal. 194).

2.    Firman Allah:


“Barangsiapa yang berhukum berdasarkan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44). Menurut mereka bahwa kekafiran yang dimaksud di sini adalah kufur akbar yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Bantahan:

-    Ayat ini tidak seperti yang mereka pahami. Yang dimaksud dalam ayat ini adalah kufur kecil, yaitu amal kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari keislaman. Yang menafsirkan demikian adalah imam para ahli tafsir yaitu Abdullah bin ‘Abbas yang telah didoakan oleh Nabi untuk diajari tafsir Al-Qur’an. Tafsiran beliau tentang ayat tersebut diikuti oleh para muridnya, dan begitu seterusnya generasi demi generasi para ulama tafsir Ahlus Sunnah selalu mengikuti beliau seperti Ibnu Jarir Ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir, Asy-Syinqithi, As-Sa’di, Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan lainnya. Di antara ucapan Ibnu ‘Abbas adalah: “Sesungguhnya perbuatan itu bukan kekafiran seperti yang mereka pahami6. Itu bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama, (tapi) kekafiran di bawah kekafiran (yang besar).” (Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan beliau menshahihkannya sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim, Ash-Shahihah, jilid 6 bagian 1 hal. 113).
-    Yang menafsirkan bahwa perbuatan tersebut adalah kufur besar adalah orang-orang Khawarij. Al-Jashshash mengatakan: “Orang-orang Khawarij menafsiri ayat ini untuk mengkafirkan orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan walaupun tidak mengingkarinya (yakni di dalam hati orang itu masih meyakini akan kewajiban berhukum dengan hukum Allah).” (Ahkamul Qur’an, 2/534).
-    Seseorang baru dikatakan terjerumus dalam kufur besar dengan sebab berhukum dengan selain hukum Allah dalam keadaan sebagai berikut: Pertama, meyakini bahwa hukum selain hukum Allah lebih baik dari hukum Allah. Kedua, meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah adalah dibolehkan dan (menganggap) sama dengan hukum Allah. Ketiga, meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah adalah boleh meskipun (menganggap) hukum Islam lebih baik (Lihat Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz, dinukil dalam Fiqh Siyasah Asy-Syar’iyyah hal. 91).
-    Berbagai upaya dilakukan untuk menolak tafsir Ibnu ‘Abbas ini, seperti dengan menganggapnya lemah. Namun hal itu telah terbantah. Ada pula yang menyelewengkan tafsir tersebut dengan mengatakan bahwa tafsir itu berlaku jika seorang penguasa berhukum dengan selain hukum Allah pada satu atau dua masalah saja. Adapun yang menjadikan hukum produk manusia sebagai dasar hukum negaranya maka tidak berlaku tafsir Ibnu ‘Abbas. Ada pula yang mengatakan yang semakna dengannya, bahwa tafsir itu berlaku pada seorang penguasa yang berada dalam koridor negara Islam, kalau tidak maka tafsir itu tidak berlaku. Bantahannya, pendapat itu salah dan banyak hal yang menunjukan kesalahannya. Namun, satu hal yang mungkin sebagai pemangkas syubhat tersebut adalah, bahwa Najasyi adalah seorang penguasa atau raja di Habasyah (Ethiopia), waktu itu ia telah masuk Islam namun tidak berhukum dengan hukum Allah karena keadaan tertentu. Apakah Rasulullah  menganggapnya kafir?? Tidak! Bahkan Nabi melakukan shalat ghaib ketika Najasyi meninggal. Apakah Najasyi hidup di negara Islam?? Apakah Najasyi tidak berhukum dengan hukum Allah pada satu dua perkara saja?? Tentu jawabnya tidak. Ambillah pelajaran wahai orang-orang yang melihat!

3.    Firman Allah:


“Dialah yang menciptakan kalian maka di antara kalian ada yang kafir dan ada yang beriman.” (At-Taghabun: 2). Ayat ini menurut mereka hanya menyebutkan dua golongan manusia yaitu mukmin dan kafir, maka yang tidak beriman adalah kafir. Bantahannya, bahwa penyebutan dua golongan dalam ayat ini tidak berarti bahwa tidak ada golongan lain seperti golongan fasiq, dan itu banyak sekali disebut oleh Allah dalam Al-Qur’an. Demikian pula ayat tersebut berbicara tentang sebagian manusia, ada yang kafir dan ada yang mukmin sehingga bukan alasan sama sekali bagi orang Khawarij untuk mengatakan (berdasar ayat ini) pelaku dosa besar adalah kafir.


4.    Hadits Nabi:


“Tidaklah seorang pezina melakukan zina ketika melakukannya ia sebagai mukmin, tidaklah seorang pencuri mencuri ketika melakukannya ia sebagai seorang mukmin dan tidaklah seorang pemabuk meminum khamr ketika meminumnya ia sebagai seorang mukmin…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Mereka  memahami hadits ini bahwa maksud peniadaan iman di sini adalah secara total yang berarti dia kafir. Bantahan: Pemahaman demikian salah dan pemahaman yang benar bahwa peniadaan iman dalam hadits ini adalah peniadaan kesempurnaannya. Yakni para pelaku dosa tersebut imannya kurang atau tipis (tidak sempurna) dan bukan berarti kafir. Mengapa dipahami demikian? Karena Allah telah memberikan hukum had berupa rajam atau cambuk dan diasingkan selama satu tahun bagi pelaku zina sebagaimana disebutkan dalam Surat An-Nur ayat 2 dan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim, Ahmad dan Ash-habus Sunan dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit. Demikian pula Allah tetapkan hukuman bagi pencuri dengan potong tangan sebagaimana dalam Surat Al-Maidah ayat 38. Seandainya mereka kafir tentu bukan itu hukumannya tapi dibunuh, sebagaimana sabda Nabi, yang artinya: “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (Shahih, HR. Al-Bukhari). Dipertegas lagi dengan hadits Nabi yang lain bahwa beliau bersabda, yang artinya: “Barangsiapa yang mengatakan Laa Ilaha illallah lalu mati di atas kalimat itu maka ia akan masuk surga.” Abu Dzar mengatakan: “Walaupun berzina dan mencuri?” Nabi mengatakan: “Walaupun berzina dan mencuri.” Abu Dzar mengatakan: “Walaupun berzina dan mencuri?” Nabi mengatakan: “Walaupun berzina dan mencuri.” Sampai ia katakan tiga kali dan yang keempat kalinya Nabi mengatakan: “Walaupun Abu Dzar tidak suka.” Kemudian Abu Dzar keluar dan mengatakan: “Walaupun Abu Dzar tidak suka.” (HR Muslim no. 269 cet. Darul Ma’rifah)7.


Al-Imam An-Nawawi mengatakan: “Ijma’ para pemegang kebenaran bahwa pezina, pencuri dan pembunuh serta selainnya dari para pelaku dosa besar selain syirik, mereka tidak dikafirkan dengan sebab perbuatannya. Mereka tetap sebagai mukmin yang kurang imannya. Kalau mereka bertaubat maka gugurlah hukuman mereka. Kalau mereka tetap melakukan maksiat maka mereka di bawah kehendak Allah. Jika Allah berkehendak Allah akan ampuni, jika Allah berkehendak maka akan hukum mereka.” (Syarah Shahih Muslim jilid. 1 hal. 230. Lihat pula Syarah Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah hal. 321 takhrij Al-Albani).


Demikian beberapa syubhat orang-orang Khawarij dan jawabannya, yang intinya bahwa pelaku dosa besar selain syirik dan selain kufur akbar menurut Ahlus Sunnah tidak dikafirkan hanya dengan sebab melakukannya. Kecuali jika ia menganggap perbuatannya halal, maka ketika itu ia dianggap kafir (Lihat Al-’Aqidah Ath-Thahawiyah no. 57 dan penjelasan Asy-Syaikh Al-Albani padanya). Kaidah ini berdasarkan pada ayat dan hadits yang banyak sekali. Dengan itu maka syubhat apapun dari Khawarij atau Mu’tazilah bisa kita bantah dengan kaidah tersebut.


Setelah kita tahu seluk beluk Khawarij dan Mu’tazilah dalam hal takfir di masa lalu, maka kalau kita bandingkan dengan para ahli takfir di masa kini, sungguh ahli takfir di masa ini lebih tidak ilmiah. Kita banyak dapati para ahli takfir masa ini dalam praktek mereka hanya mengambil kaidah “matang” dari Khawarij dan Mu’tazilah yaitu bahwa yang melakukan dosa besar berarti kafir. Tanpa peduli dari mana munculnya kaidah ini atau karena tidak memahami dengan baik aqidah Ahlus Sunnah. Sehingga kadang kita dapati seseorang berpandangan persis seperti Ahlus Sunnah dan tahu pendapat Khawarij dalam masalah iman bahkan mungkin membantahnya atau mengatakan dengan tegas bahwa pelaku dosa besar tidak kafir. Demikan lisan mereka bicara namun dalam beberapa prakteknya mereka tidak konsekuen.


Karena itu metodologi mereka lebih cocok kalau disebut “asywa’i” alias asal comot. Atau seperti dikatakan Asy-Syaikh Al-Albani dengan menyebut Kharijiyyatun ‘Ashriyyah, Khawarij Masa Kini. Mengapa beliau menyebut demikian? Karena -wallahu a’lam- kalau Khawarij dulu konsekuen dengan kaidah mereka bahwa semua pelaku dosa besar adalah kafir dan mereka menerapkan kaidah tersebut sesuai dengan keumumannya. Tapi kalau ahli takfir masa kini, untuk mengkafirkan seseorang mereka “pilih-pilih” dosa yang dilakukan. Sehingga –misalnya– mereka mengkafirkan penguasa hanya karena tidak berhukum dengan hukum Allah, tapi para pelaku dosa besar yang lain tidak mereka kafirkan. Untuk melihat kebenaran apa yang diungkapkan di atas kita akan nukilkan sebagian ucapan mereka yang terdiri dari para da’i, pemikir, atau tokoh ternama, namun sayang orang-orang tidak tahu penyimpangan mereka. Semoga dengan mengetahui pemikiran mereka, kita punya bashirah sehingga mengikuti yang haq dan meninggalkan yang batil. Perlu diketahui bahwa cara takfir mereka yang bermacam-macam menunjukkan manhaj asywa’i mereka.